“Kalau pun pilihan terburuknya adalah 12 Aleg itu takut dan khawatir menetapkan APBDP itu dalam kondisi yang mepet tidak seharusnya mangkir tapi bisa menolak. Dalam pasal 97 itu jelas diatur syarat kuorum dan sahnya suatu putusan,” Jamal menambahkan.
Padahal katanya, kekhawatiran ini sebenarnya dirasakan oleh 13 aleg, bukan 12 aleg yang tak hadir. Sebab 13 aleg yang siap bertanggung jawab secara hukum apabila dalam tahapan pembahasan hingga RAPBDP tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kalau ada anggota DPRD takut terjerat hukum cukup hadir untuk memenuhi kuorum agar bisa dilanjutkan. Nanti yang setujui APBDP itu biar kami 13 anggota. Sekali lagi ini kalau kita berfikir untuk kepentingan seluruh masyarakat Wakatobi. Kalau tidak ya seperti ini jadinya,” kata Jamal.
Semua cara, kata Jamal, telah dilakukan oleh para anggota DPRD Wakatobi untuk membujuk 12 aleg itu agar ikut rapat. Namun hanya sia-sia.
“Akhirnya wakil ketua I ambil alih sidang untuk menggelar rapat bamus penjadwalan tahapan pembahasan APBDP 2022. Semua tahapan kita laksanakan. Meskipun tidak bisa ditetapkan, alhasil kami serahkan ke pemda untuk mengkonsultasikan ke Pemprov Sultra mewakili pemerintah pusat dengan harapan dapat mengakomodir banyak kepentingan rakyat Kabupaten Wakatobi,” Jamal memungkas.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post