Sebab dalam aturannya, apabila tidak ada nota kesepahaman antara DPRD dan pemda dalam batas waktu yang ditentukan oleh aturan, maka DPRD tidak perlu membahas rancangan KUA PPAS Perubahan 2022. DPRD bisa langsung menjadwalkan RAPBD 2022 melalui rapat bamus.
“Kalaupun ada usulan DPRD yang tidak terakomodir dalam KUA PPAS maka DPRD masih punya ruang untuk mengusulkan dan merubahnya pada saat pembahasan RAPBD Perubahan dengan didasari berita acara yang ditanda tangani DPRD dan Pemda sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jamal.
Ia mengatakan, apabila DPRD tidak setuju dengan isi RAPBD Perubahan dalam pembahasan hingga penetapan APBDP 2022, mestinya tidak ada alasan untuk tidak hadir dalam rapat paripurna hingga penetapan APBDP 2022.
“Kalau pun pilihan terburuknya adalah 12 Aleg itu takut dan khawatir menetapkan APBDP itu dalam kondisi yang mepet tidak seharusnya mangkir tapi bisa menolak. Dalam pasal 97 itu jelas diatur syarat kuorum dan sahnya suatu putusan,” Jamal menambahkan.
Padahal katanya, kekhawatiran ini sebenarnya dirasakan oleh 13 aleg, bukan 12 aleg yang tak hadir. Sebab 13 aleg yang siap bertanggung jawab secara hukum apabila dalam tahapan pembahasan hingga RAPBDP tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Discussion about this post