PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Ketua Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Jamaluddin menduga 12 anggota legislatif (Aleg) mempunyai niat sejak awal untuk tidak menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBDP) 2022.
Bagaimana tidak 12 aleg tersebut selalu tidak hadir dalam rapat pembahasan RAPBDP yang membuat APBDP tidak ditetapkan karena tidak memenuhi kuorum 2/3 kehadiran aleg.
Bahkan, Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin baru melayangkan undangan rapat badan musyawarah (Bamus) penjadwalan pembahasan KUA PPAS perubahan pada 21 September 2022 setelah didesak publik.
“Pembahasan KUA PPAS Perubahan batasnya sampai minggu kedua September. Setelah itu harusnya pembahasan APBDP 2022 dengan batas waktu sampai penetapan tanggal 30 September 2022, karena jika membahas KUA PPAS lewat pertengahan bulan itu sudah mubazir, tidak memiliki arti apa-apa lagi sebab sistem keuangan kita sudah dikunci,” kata Jamal sapaannya, Rabu 6 Oktober 2022.
Mestinya setelah lewat pertengahan September 2022, DPRD harus menjadwalkan rapat pembahasan RAPBDP tanpa membahas KUA PPAS Perubahan 2022.
Sebab dalam aturannya, apabila tidak ada nota kesepahaman antara DPRD dan pemda dalam batas waktu yang ditentukan oleh aturan, maka DPRD tidak perlu membahas rancangan KUA PPAS Perubahan 2022. DPRD bisa langsung menjadwalkan RAPBD 2022 melalui rapat bamus.
“Kalaupun ada usulan DPRD yang tidak terakomodir dalam KUA PPAS maka DPRD masih punya ruang untuk mengusulkan dan merubahnya pada saat pembahasan RAPBD Perubahan dengan didasari berita acara yang ditanda tangani DPRD dan Pemda sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jamal.
Ia mengatakan, apabila DPRD tidak setuju dengan isi RAPBD Perubahan dalam pembahasan hingga penetapan APBDP 2022, mestinya tidak ada alasan untuk tidak hadir dalam rapat paripurna hingga penetapan APBDP 2022.
Discussion about this post