<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, WAKATOBI</strong> - Ketua Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Jamaluddin menduga 12 anggota legislatif (Aleg) mempunyai niat sejak awal untuk tidak menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBDP) 2022.</span> <span style="font-size: 17px;">Bagaimana tidak 12 aleg tersebut selalu </span><span style="font-size: 17px;">tidak hadir dalam rapat pembahasan RAPBDP yang membuat APBDP tidak ditetapkan karena tidak memenuhi kuorum 2/3 kehadiran aleg.</span> <span style="font-size: 17px;">Bahkan, Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin baru </span><span style="font-size: 17px;">melayangkan undangan rapat </span><span style="font-size: 17px;">badan musyawarah (Bamus)</span><span style="font-size: 17px;"> penjadwalan pembahasan KUA PPAS perubahan pada 21 September 2022 setelah didesak publik.</span> <span style="font-size: 17px;">“Pembahasan KUA PPAS Perubahan batasnya sampai minggu kedua September. Setelah itu harusnya pembahasan APBDP 2022 dengan batas waktu sampai penetapan tanggal 30 September 2022, karena jika membahas KUA PPAS lewat pertengahan bulan itu sudah mubazir, tidak memiliki arti apa-apa lagi sebab sistem keuangan kita sudah dikunci," kata Jamal sapaannya, Rabu 6 Oktober 2022.</span> <span style="font-size: 17px;">Mestinya setelah lewat pertengahan September 2022, DPRD harus menjadwalkan rapat pembahasan RAPBDP tanpa membahas KUA PPAS Perubahan 2022. </span> <span style="font-size: 17px;">Sebab dalam aturannya, apabila tidak ada nota kesepahaman antara DPRD dan pemda dalam batas waktu yang ditentukan oleh aturan, maka DPRD tidak perlu membahas rancangan KUA PPAS Perubahan 2022. DPRD bisa langsung menjadwalkan RAPBD 2022 melalui rapat bamus.</span> <span style="font-size: 17px;">“Kalaupun ada usulan DPRD yang tidak terakomodir dalam KUA PPAS maka DPRD masih punya ruang untuk mengusulkan dan merubahnya pada saat pembahasan RAPBD Perubahan dengan didasari berita acara yang ditanda tangani DPRD dan Pemda sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Jamal.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia mengatakan, apabila DPRD tidak setuju dengan isi RAPBD Perubahan dalam pembahasan hingga penetapan APBDP 2022, mestinya tidak ada alasan untuk tidak hadir dalam rapat paripurna hingga penetapan APBDP 2022.</span> <span style="font-size: 17px;">“Kalau pun pilihan terburuknya adalah 12 Aleg itu takut dan khawatir menetapkan APBDP itu dalam kondisi yang mepet tidak seharusnya mangkir tapi bisa menolak. Dalam pasal 97 itu jelas diatur syarat kuorum dan sahnya suatu putusan," Jamal menambahkan.</span> <span style="font-size: 17px;">Padahal katanya, kekhawatiran ini sebenarnya dirasakan oleh 13 aleg, bukan 12 aleg yang tak hadir. Sebab 13 aleg yang siap bertanggung jawab secara hukum apabila dalam tahapan pembahasan hingga RAPBDP tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. </span> <span style="font-size: 17px;">"Kalau ada anggota DPRD takut terjerat hukum cukup hadir untuk memenuhi kuorum agar bisa dilanjutkan. Nanti yang setujui APBDP itu biar kami 13 anggota. Sekali lagi ini kalau kita berfikir untuk kepentingan seluruh masyarakat Wakatobi. Kalau tidak ya seperti ini jadinya,” kata Jamal.</span> <span style="font-size: 17px;">Semua cara, kata Jamal, telah dilakukan oleh para anggota DPRD Wakatobi untuk membujuk 12 aleg itu agar ikut rapat. Namun hanya sia-sia.</span> <span style="font-size: 17px;">"Akhirnya wakil ketua I ambil alih sidang untuk menggelar rapat bamus penjadwalan tahapan pembahasan APBDP 2022. Semua tahapan kita laksanakan. Meskipun tidak bisa ditetapkan, alhasil kami serahkan ke pemda untuk mengkonsultasikan ke Pemprov Sultra mewakili pemerintah pusat dengan harapan dapat mengakomodir banyak kepentingan rakyat Kabupaten Wakatobi," Jamal memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Deni La Ode Bono</span></strong> <strong> <span style="font-size: 17px;">Editor: Yeni Marinda</span></strong> <!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_221007_001227_223.sdocx--> <strong><span style="font-size: 17px;">Jangan lewatkan video populer:</span></strong> https://youtu.be/dTxcr5fITuk
Discussion about this post