<strong>PENASULTRA.ID, MOROWALI</strong> - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali telah resmi merekomendasikan penutupan aktivitas operasional terminal khusus (Tersus) atau jetty milik PT Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 11 Mei 2022. Penutupan aktivitas operasional jetty tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Morowali usai pembahasan sekelumit persoalan keberadaan PT Tiran di Matarape. Menyikapi hal tersebut, selain memberikan apresiasi yang tinggi atas sikap tegas Pemda bersama DPRD Morowali, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Morowali, Ikhsan Arisandhy memastikan pihaknya tetap tidak akan tinggal diam. Bahkan secara tegas Ikhsan mengatakan, JAMAN Morowali akan menempuh langkah hukum. "RDP adalah salah satu bentuk keseriusan DPRD dan Pemda Morowali dalam menyikapi persoalan PT Tiran ini. Dan kami sangat menghargai itu. Tapi, menutup jetty dan menghentikan semua kegiatan di sana (Matarape), tidak berarti aktivitas yang mereka lakukan selama ini dapat dibiarkan begitu saja. Kami akan lakukan langkah hukum dan kami akan segera membuat laporan ke pihak Kepolisian," tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu, Kamis 12 Mei 2022. Saat ditanya mengenai materi pelaporannya sendiri, Ikhsan masih enggan membeberkannya. Sebab, kata dia, hal itu masih sementara digodok oleh tim internal JAMAN Morowali. "Ini masalah hukum, jadi tidak boleh terburu-buru. Harus dikaji dengan baik, agar bisa memenuhi unsurnya. Yang pasti akan kami laporkan. Tidak hanya ke Kepolisian, kami juga akan menyurat ke Kementerian Perhubungan karena ada beberapa hal yang menurut kami janggal dalam izin yang dimiliki PT Tiran tersebut," tekannya. Ikhsan menilai, apa yang dilakukan oleh PT Tiran selama ini bukan hanya semata-mata pelanggaran administratif, tapi, sudah mengarah ke pelanggaran pidana. "Ini bukan hanya soal administrasi. Dari segala uraian bukti, pengakuan pihak PT Tiran sendiri kan sudah jelas. Mereka berulang kali menyebut bahwa izin mereka ada di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Namun demikian, tetap dengan sengaja beraktivitas di Matarape yang mana mereka juga akui itu sebagai wilayah Kabupaten Morowali," bebernya. Bukti lainnya lagi kemudian kata Ikhsan adalah, upaya PT Tiran yang berupaya mencari dukungan Pemda Morowali dengan menggelar pertemuan beberapa waktu lalu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat itu, PT Tiran menyatakan diri bersedia memenuhi apa yang mereka sebut sebagai "hak dan kewajiban" kepada Pemda Morowali. "Berarti PT Tiran sadar telah melakukan kegiatan diluar wilayah izin mereka. Dengan demikian jelas mereka dengan sengaja melakukan pelanggaran, melakukan aktivitas tanpa izin di wilayah Matarape. Ini kan perbuatan melawan hukum," jelas Ikhsan lagi. Olehnya itu, Ikhsan kembali menegaskan bahwa upaya penghentian aktivitas operasional jetty milik PT Tiran Indonesia di Matarape yang sudah diambil Pemda bersama DPRD Morowali merupakan langkah yang tepat. "Jadi memang semua pihak harus tegas. Selanjutnya kita tinggal melihat bagaimana kinerja aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan, maupun aparat TNI dalam mengawal hasil RDP tersebut," kata Ikhsan memungkasi. Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, Humas PT Tiran Indonesia, La Pili yang dimintai tanggapannya belum memberikan keterangan resminya. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post