PENASULTRA.ID, MOROWALI – Babak baru persoalan izin terminal khusus (Tersus) PT Tiran Indonesia kembali bergulir. Kasus yang sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 2022 lalu kini muncul lagi ke permukaan.
Hal itu menyusul keluarnya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 5 Januari 2023 atas aduan masyarakat Morowali bernama Kuswandi.
ORI dalam kesimpulannya mengklaim bahwa mereka telah menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan sejumlah pihak terkait proses penerbitan izin tersus yang berlokasi di Desa Matarape, Kabupaten Morowali tersebut.
Atas hal itu, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Morowali, Ikhsan Arisandhy kembali angkat bicara.
Ikhsan menegaskan, kesimpulan Ombudsman melalui LAHP menunjukkan adanya tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja dan terstruktur.
“Jelas seluruh perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar, dan itu perbuatan melawan hukum karena mengabaikan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ikhsan, Rabu 11 Januari 2023.
Menurut pria asal Desa Moahino, Kabupaten Morowali itu, jika sebuah perbuatan dilakukan dengan keberanian untuk menabrak aturan yang berlaku dan dilakukan dalam keadaan sadar maka patut diduga akan adanya konspirasi besar yang bisa saja dibarengi dengan gratifikasi.
“Coba saja kita lihat dari berbagai upaya yang mereka lakukan selama ini. Bahkan Bupati Konawe Utara sampai menyurat ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan pembenaran terhadap tindakan yang mereka ambil. Jadi itu jelas mereka lakukan dengan sengaja dan sadar,” semprot Ikhsan.
Oleh karenanya, mantan Aktivis LMND itu mendesak seluruh instansi yang bertanggung jawab segera menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI sebagaimana telah disampaikan kepada masing-masing pihak terkait.
Kemudian, Pemda Morowali juga diingatkan agar tidak serta merta melegalkan segala urusan PT Tiran Indonesia dilingkup instansi terkait di Kabupaten Morowali hingga masalah ini selesai.
“Kami juga minta kepada manajemen PT Tiran Indonesia agar menunjukkan itikad baiknya dengan menghentikan seluruh kegiatan mereka di terminal khusus yang terletak di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali sampai adanya izin yang sah atas tersus tersebut,” pungkas Ikhsan.
Discussion about this post