“Coba saja kita lihat dari berbagai upaya yang mereka lakukan selama ini. Bahkan Bupati Konawe Utara sampai menyurat ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan pembenaran terhadap tindakan yang mereka ambil. Jadi itu jelas mereka lakukan dengan sengaja dan sadar,” semprot Ikhsan.
Oleh karenanya, mantan Aktivis LMND itu mendesak seluruh instansi yang bertanggung jawab segera menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI sebagaimana telah disampaikan kepada masing-masing pihak terkait.
Kemudian, Pemda Morowali juga diingatkan agar tidak serta merta melegalkan segala urusan PT Tiran Indonesia dilingkup instansi terkait di Kabupaten Morowali hingga masalah ini selesai.
“Kami juga minta kepada manajemen PT Tiran Indonesia agar menunjukkan itikad baiknya dengan menghentikan seluruh kegiatan mereka di terminal khusus yang terletak di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali sampai adanya izin yang sah atas tersus tersebut,” pungkas Ikhsan.
Berikut isi LAHP ORI Nomor: T/41/LM.25-K5/0747.2022/I/2023 tanggal 5 Januari 2023 dan ditandatangani Ketua ORI, Mokhammad Najih:
1. Bupati Konawe Utara melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Penetapan Lokasi PT Tiran Indonesia melalui DPMPTSP Kabupaten Konawe Utara Nomor 800/72/DPM/2017 tanggal 19 Juni 2017 kepada Direktur PT. Tiran Indonesia perihal Rekomendasi Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia karena rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan Pertimbangan Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara Nomor 522.3/82/PHB/IV/2017 tanggal 25 April 2017 bahwa Pertimbangan Teknis Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT Tiran Indonesia Jo. PT Kelompok Delapan Indonesia serta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melakukan penyimpangan prosedur perihal penerbitan Sertipikat Hak Milik a.n. PT Tiran Indonesia karena proses pengurusan dilakukan tidak sebagaimana umumnya dimana sertipikat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Wakil Bupati Konawe Utara tentang Penetapan dan Pengakuan Kepemilikan Tanah Nomor 593.2/140 yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi Tim Kabupaten Konawe Utara data penguasaan fisik bidang tanah atas nama Sdr. Boma yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara adalah syah dan benar milik Bapak Boma dan saat ini tanah/lahan tersebut tidak dalam kondisi sengketa atau Clear and Clean sebagaimana surat pernyataan dan KTP terlampir. Bahwa surat tersebut juga telah dicabut oleh Wakil Bupati Konawe Utara a.n. H. Abuhaerah, S.Sos.,Msi.
Discussion about this post