Berikut isi LAHP ORI Nomor: T/41/LM.25-K5/0747.2022/I/2023 tanggal 5 Januari 2023 dan ditandatangani Ketua ORI, Mokhammad Najih:
1. Bupati Konawe Utara melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Penetapan Lokasi PT Tiran Indonesia melalui DPMPTSP Kabupaten Konawe Utara Nomor 800/72/DPM/2017 tanggal 19 Juni 2017 kepada Direktur PT. Tiran Indonesia perihal Rekomendasi Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia karena rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan Pertimbangan Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara Nomor 522.3/82/PHB/IV/2017 tanggal 25 April 2017 bahwa Pertimbangan Teknis Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT Tiran Indonesia Jo. PT Kelompok Delapan Indonesia serta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara melakukan penyimpangan prosedur perihal penerbitan Sertipikat Hak Milik a.n. PT Tiran Indonesia karena proses pengurusan dilakukan tidak sebagaimana umumnya dimana sertipikat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Wakil Bupati Konawe Utara tentang Penetapan dan Pengakuan Kepemilikan Tanah Nomor 593.2/140 yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi Tim Kabupaten Konawe Utara data penguasaan fisik bidang tanah atas nama Sdr. Boma yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara adalah syah dan benar milik Bapak Boma dan saat ini tanah/lahan tersebut tidak dalam kondisi sengketa atau Clear and Clean sebagaimana surat pernyataan dan KTP terlampir. Bahwa surat tersebut juga telah dicabut oleh Wakil Bupati Konawe Utara a.n. H. Abuhaerah, S.Sos.,Msi.
3. Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat nomor: 551.32/5855 kepada Menteri Perhubungan RI Cq. Dirjen Perhubungan Laut tanggal 13 Oktober 2017 perihal Rekomendasi Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia karena penetapan lokasi PT Tiran Indonesia tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2010 tentang Perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.
4. Menteri Perhubungan melakukan kelalaian karena tidak cermat dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 667 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Bijih Nikel PT. Tiran Indonesia di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 17 April 2018.
5. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan kelalaian karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi berkas permohonan Tersus PT Tiran Indonesia karena masih terdapat salah satu syarat yang masih dalam sengketa bahwa lokasi Tersus belum jelas apakah masuk dalam Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara atau masuk dalam Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah karena terdapat perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post