<strong>PENASULTRA.ID, MOROWALI</strong> - PT Baoshuo Taman Industry Insvesment Group (BTIIG) sepertinya belum akan lepas dari sorotan dan kecaman. Sebelumnya beberapa waktu lalu, PT BTIIG menerima kecaman dari berbagai kalangan lantaran mereka diduga melakukan penyerobotan lahan masyarakat di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. Kini muncul lagi sorotan lainnya terkait kebijakan perusahaan yang tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 Desember 2022. Dimana manajemen PT BTIIG melarang para karyawannya untuk mengkonsumsi makanan serta menyewa tempat tinggal di wilayah Bungku Barat. Sontak, hal itu pun mendapat sorotan tajam dari Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Morowali. Menurut Ketua JAMAN Morowali, Ikhsan Arisandhy, kebijakan yang dilahirkan PT BTIIG tersebut akan mematikan usaha masyarakat sekitar. "Dilihat dari surat yang beredar, perusahaan ini terkesan ingin menjauhkan diri dari masyarakat, dan berpotensi mematikan usaha masyarakat. Alasannya pun tidak masuk diakal," kata Ikhsan pada media ini, Sabtu 17 Desember 2022. Tokoh pemuda yang kerap menyoroti masalah kebijakan publik ini menyebut, hilirisasi investasi sebagaimana menjadi program nasional semestinya harus memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat di daerah untuk meningkatkan perekonomiannya. Bukan malah membatasi ruang gerak masyarakat. "Sangat tidak masuk diakal. Kegiatan pembebasan lahan dijadikan alasan untuk mengeluarkan kebijakan yang mematikan usaha masyarakat. Itu terlalu mengada-ada. Dan pemerintah daerah harus serius menyikapi masalah ini. Karena kalau ekonomi masyarakat sekitar kawasan industri seperti itu tidak meningkat, berarti investasi itu gagal dari sisi capaian program nasionalnya," tegas Ikhsan. Atas hal itu, pria yang juga merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Morowali ini meminta kepada pemerintah termasuk DPRD Morowali segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pimpinan PT BTIIG. "Harus segera disikapi. Jangan dibiarkan hal-hal seperti ini berlarut-larut dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat karena jika dibiarkan, bisa menimbulkan masalah yang makin rumit. Jangan tunggu masyarakat sudah ribut, baru mau ambil tindakan macam pahlawan kesiangan," sindir Ikhsan. Sementara itu, pihak PT BTIIG sendiri hingga berita ini naik tayang belum dapat dikonfirmasi terkait adanya surat edaran tertanggal 13 Desember 2022 tersebut. <strong>Investasi Rp14 Triliun</strong> Dilansir dari laman Metrosulteng.com, PT BTIIG merupakan perusahaan yang berasal dari negara tirai bambu. Perusahaan asal Tiongkok tersebut hadir di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan nilai investasi sebesar Rp14 triliun. Sesuai proyeksinya, PT BTIIG bakal membangun kawasan industri feronikel, serostil dan proyek energi baru, yang lokasinya berada di Kecamatan Bungku Barat. Ditahap pertama saat mulai pembangunan smelter atau pabrik pemurnian biji nikel itu, PT BTIIG menggelontorkan dana sebesar Rp1 miliar USD dengan target minimal pembebasan lahan 200 hektar. Dari data yang dihimpun Metrosulteng.com pada awal Desember 2021, pimpinan PT BTIIG, Mr Gao menyebutkan, izin lahan yang akan dibebaskan dari pemerintah ditahap pertama seluas 1.200 hektare, dan tahap kedua 1.900 hektare. Namun, selama kurang lebih 2,5 tahun melakukan pengukuran, investigasi dan mediasi bersama masyarakat Bungku Barat, khususnya di Desa Topogaro, Ambunu dan Tondo, satu hektare pun belum ada yang dibebaskan. "Kami butuh dukungan masyarakat, perusahaan pada prinsipnya menghormati kemauan warga, kita mencoba melakukan diskusi apa permintaannya, kita bersatu dengan warga," tutur Mr Gao melalui jubirnya saat diwawancarai Metrosulteng.com, Minggu 5 Desember 2021. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/eHu0PWsjy1A
Discussion about this post