PENASULTRA.ID, MOROWALI – Sikap tegas yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan melakukan penutupan aktivitas jetty milik PT Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan beberapa waktu lalu ternyata tak sejalan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, melalui pernyataan resminya, Bupati Konut, H Ruksamin mengatakan mendukung penuh kehadiran PT Tiran Indonesia lantaran telah banyak berkontribusi terhadap Kabupaten Konawe Utara. Bahkan, Ruksamin terang-terangan menyebut bahwa jetty perusahaan milik mantan Menteri Jokowi tersebut sah secara hukum karena telah memiliki izin Terminal Khusus (Tersus).
“Operasional Tersus PT Tiran Indonesia sah, bahkan sudah 6 tahun berjalan. Jadi tidak ada persoalan,” tegas Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Sultra itu, Selasa 3 Maret 2022.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Morowali, Ikhsan Arisandhy menilai, pernyataan Bupati Ruksamin itu tak ubahnya seperti sikap seorang juru bicara (Jubir) PT Tiran Indonesia. Bukan, sikap seorang kepala daerah. Sebab, kata Ikhsan, Ruksamin lebih terkesan menutup mata terhadap realitas di lapangan.
“Ini terasa sangat aneh. Bupati rasa jubir. Kalau yang bicara seperti itu jubir PT Tiran bisa dimaklumi karena memang mereka akan selalu bicara tentang apa yang menguntungkan bagi perusahaan. Tapi kalau Bupati (membela), itu kan perlu dipertanyakan,” kata Ikhsan, Rabu 4 Maret 2022.
Ikhsan lantas meminta Bupati Ruksamin kembali membaca izin Tersus milik PT Tiran sembari melihat peta wilayah dengan baik. Sebab, menurut Ikhsan, izin Tersus yang dikantongi PT Tiran lokasinya berada di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sultra. Bukan di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulteng.
“Itu sesuai dengan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 551-32/5855 tertanggal 13 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh bapak H M Saleh Lasata selaku Plt Gubernur Sultra saat itu. Sedangkan realitanya PT Tiran melakukan aktivitas di jetty yang berlokasi di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali,” tegasnya.
“Dalam rekomendasinya jelas titiknya di Desa Lameruru, tapi faktanya aktivitas mereka itu di Matarape. Kecuali Bupati Konut menganggap Matarape adalah wilayah Konawe Utara, itu urusan lain,” timpal mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sultra itu.
Discussion about this post