<strong>PENASULTRA.ID, MOROWALI</strong> - Sikap tegas yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan melakukan penutupan aktivitas jetty milik PT Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan beberapa waktu lalu ternyata tak sejalan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Diketahui, melalui pernyataan resminya, Bupati Konut, H Ruksamin mengatakan mendukung penuh kehadiran PT Tiran Indonesia lantaran telah banyak berkontribusi terhadap Kabupaten Konawe Utara. Bahkan, Ruksamin terang-terangan menyebut bahwa jetty perusahaan milik mantan Menteri Jokowi tersebut sah secara hukum karena telah memiliki izin Terminal Khusus (Tersus). "Operasional Tersus PT Tiran Indonesia sah, bahkan sudah 6 tahun berjalan. Jadi tidak ada persoalan," tegas Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Sultra itu, Selasa 3 Maret 2022. Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Morowali, Ikhsan Arisandhy menilai, pernyataan Bupati Ruksamin itu tak ubahnya seperti sikap seorang juru bicara (Jubir) PT Tiran Indonesia. Bukan, sikap seorang kepala daerah. Sebab, kata Ikhsan, Ruksamin lebih terkesan menutup mata terhadap realitas di lapangan. "Ini terasa sangat aneh. Bupati rasa jubir. Kalau yang bicara seperti itu jubir PT Tiran bisa dimaklumi karena memang mereka akan selalu bicara tentang apa yang menguntungkan bagi perusahaan. Tapi kalau Bupati (membela), itu kan perlu dipertanyakan," kata Ikhsan, Rabu 4 Maret 2022. Ikhsan lantas meminta Bupati Ruksamin kembali membaca izin Tersus milik PT Tiran sembari melihat peta wilayah dengan baik. Sebab, menurut Ikhsan, izin Tersus yang dikantongi PT Tiran lokasinya berada di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sultra. Bukan di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulteng. "Itu sesuai dengan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 551-32/5855 tertanggal 13 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh bapak H M Saleh Lasata selaku Plt Gubernur Sultra saat itu. Sedangkan realitanya PT Tiran melakukan aktivitas di jetty yang berlokasi di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali," tegasnya. "Dalam rekomendasinya jelas titiknya di Desa Lameruru, tapi faktanya aktivitas mereka itu di Matarape. Kecuali Bupati Konut menganggap Matarape adalah wilayah Konawe Utara, itu urusan lain," timpal mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sultra itu. Atas kondisi tersebut, Ikhsan menyebut bahwa lahirnya rekomendasi Gubernur Sultra dipenuhi kejanggalan lantaran adanya ketidaksesuaian nama lokasi dan titik koordinat wilayah dimana jetty PT Tiran berada saat ini. Olehnya itu, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk membenarkan aktivitas PT Tiran di Desa Matarape. "Itu sudah jelas. Mereka menyebut telah mengantongi izin Tersus. Tapi faktanya izin yang mereka sebutkan tidak berlokasi di Matarape, melainkan di Lameruru. Jadi jelas aktivitas mereka di Matarape ilegal dan harus dihentikan. Kalau ada pihak-pihak yang mencoba membenarkan kegiatan tersebut, itu perlu dipertanyakan ada apa?," tekan Ikhsan. Lebih jauh Ikhsan kembali menegaskan, dalil Bupati Konut dan Humas PT Tiran yang menyebut bahwa PT Tiran Indonesia yang notabene merupakan milik pengusaha pribumi dan telah mempekerjakan ribuan tenaga kerja lokal tidak bisa dijadikan tameng sebagai pembenaran dari suatu kegiatan usaha yang diduga melanggar aturan. "Kami tidak menolak investasi. Kami juga berterima kasih kalau ada investor yang masuk ke daerah membuka lapangan pekerjaan untuk saudara-saudara kita. Tapi jangan mengumbar kebaikan untuk menutupi kesalahan. Karena apa yang dilakukan oleh PT Tiran di Matarape bisa saja menguntungkan beberapa pihak tertentu dan sudah pasti merugikan daerah dan masyarakat Morowali," pungkas Ikhsan Arisandhy. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/BXaiQPXT5E8
Discussion about this post