PENASULTRA.ID, MOROWALI – PT Tiran Indonesia salah satu perusahaan pertambangan nikel tengah menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, aktivitas jetty perusahaan tersebut dinilai ilegal.
Setelah sebelumnya mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Morowali terhadap aktivitas jetty PT Tiran. Kali ini sorotan lainnya datang dari Dewan Pengurus Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK JAMAN) Kabupaten Morowali Ikhsan Arisandhy.
Ikhsan Arisandhy menilai aktivitas PT Tiran di wilayah Desa Matarape, Kecamatan Menui, Kabupaten Morowali tersebut ilegal dan harus segera dihentikan.
“Izinnya terdaftar di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara, tapi jettynya terletak di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah. Pemda Morowali tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk jetty itu. Artinya, jetty itu ilegal,” kata Ikhsan, Minggu 24 April 2022.
Cara-cara seperti itu, lanjut Ikhsan, jelas sudah menunjukkan itikad tidak baik dari perusahaan yang bersangkutan. Bahkan terkesan ingin menghindari pajak.
“Bagaimana bisa jetty yang letaknya di Morowali, pajaknya dibayar di Sulawesi Tenggara? ini jelas ada permainan,” tegas Ikhsan.
Ikhsan menuturkan, aktivitas itu sudah berlangsung sejak lama, dan Bupati Morowali sudah pernah mengeluarkan surat penghentian kegiatan jetty tersebut.
“Tapi ternyata mereka masih melakukan kegiatan disana. Surat Bupati diabaikan, itu pertanda ada orang besar di balik perusahaan,” beber dia.
Discussion about this post