PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba golongan I jenis sabu hasil pengungkapan di wilayah hukum Sultra.
Pemusnahan sabu seberat 353,23 gram tersebut dilaksanakan di lapangan Kantor BBNP Sultra, Rabu 19 Agustus 2020.
Kepala BNNP Sultra, Ghiri Prawijaya mengatakan, pemusnahan barbuk ini merupakan pemusnahan ke empat di tahun 2020.
“Ini sudah mendapat ketetapan status dari tiga orang tersangka seberat 353,23 gram,” kata Ghiri.
Page 1 of 4
Discussion about this post