Hal itu terjadi saat Rudy memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kota Kupang.
Atas perbuatan itu, Rudy dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT Kombes Pol Arya Sandi mengatakan, pada tahun ini, Rudy melakukan sejumlah pelanggaran disiplin. Jika melakukan tiga kali pelanggaran disiplin dalam setahun, seorang anggota Polri bisa dibawa ke Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Arya, saat pembacaan putusan di sidang Komisi Kode Etik Polri, Rudy tidak ada di dalam ruang sidang sehingga dianggap telah menerima putusan tersebut.
”Jadi putusan itu sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” katanya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post