PENASULTRA.ID, JAKARTA – Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terkait penyelenggaraan koordinasi manfaat dalam implementasi program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kecelakaan lalu lintas.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja maupun kecelakaan lalu lintas.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana serta Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia di Jakarta pada Selasa 15 Oktober 2024.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kedua pihak dapat saling memperkuat dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
Dewi mengatakan, sejak beberapa tahun lalu Jasa Raharja telah melakukan transformasi digital sebagai bagian dari pendekatan revolusioner dalam melayani masyarakat dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.
“Terkait dengan pelayanan rumah sakit, kami juga terus melakukan berbagai perbaikan, khususnya di akhir- akhir ini kami fokus pada soliditas untuk memastikan akurasi verifikasi batas tagihan rumah sakit,” kata Dewi.
Discussion about this post