“Sehingga perusahaan seperti Facebook, Netflix, hingga Google bisa dikenakan pajak di masing-masing negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia” ujar Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 ini mengatakan, sebelum adanya keputusan OECD tersebut, Indonesia termasuk sudah menjadi negara terdepan dalam mengejar pajak terhadap berbagai perusahaan digital global.
Jenazah Walikota AS Tamrin Akan Dimakamkan Usai Salat Jumat https://t.co/19zwQyTrQl
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 13, 2022
Bersama Inggris, Australia, dan India, sejak tahun 2017 Indonesia sudah berhasil mendapatkan pajak dari Google. Sejak tahun 2020, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, Indonesia sudah mengenakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar 10 persen terhadap 74 perusahaan digital global, termasuk didalamnya Google, Facebook hingga Netflix.
“Setelah adanya keputusan OECD yang menyepakati pengenaan pajak minum sebesar 15 persen, Indonesia bisa lebih leluasa lagi mengejar berbagai jenis pajak. Tidak hanya terhadap 74 perusahaan digital global yang sudah tercatat di DJP, melainkan bisa menyasar lebih banyak lagi perusahaan digital global lainnya yang telah beroperasi di Indonesia,” Bamsoet menambahkan.
Selain itu, katanya, kepemimpinan Indonesia dalam G20 sangat dinantikan agar keputusan OECD tentang pajak minum 15 persen tersebut bisa dipatuhi oleh berbagai perusahaan digital global sehingga bisa terealisasi mulai 2022 ini.
Discussion about this post