<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menekankan agar puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa menghasilkan dorongan besar bagi Indonesia dalam menegakan kedaulatan digital (Digital Sovereignty). Sehingga negara dan rakyat bisa memegang kendali penuh atas data dan aktivitas dunia digital. Hal itu disampaikan Bamsoet usai menerima panitia HPN 2022 di Ruang Kerja Ketua MPR RI di Jakarta, Kamis 13 Januari 2022. "Mengingat seiring kemajuan teknologi informasi, penjajahan terhadap sebuah bangsa tidak lagi dilakukan melalui serangan militer. Melainkan sudah menjurus kepada kolonialisme digital atau imperialisme digital," Bamsoet melalui rilis persnya, Jumat 14 Januari 2022. Menurutnya, sekitar 136 negara dunia yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada 8 Oktober 2021 lalu telah menghasilkan terobosan besar penerapan tarif pajak minimum sebesar 15 persen terhadap perusahaan digital global dengan omset mencapai 750 juta euro. "Sehingga perusahaan seperti Facebook, Netflix, hingga Google bisa dikenakan pajak di masing-masing negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia" ujar Bamsoet. Ketua DPR RI ke-20 ini mengatakan, sebelum adanya keputusan OECD tersebut, Indonesia termasuk sudah menjadi negara terdepan dalam mengejar pajak terhadap berbagai perusahaan digital global. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Jenazah Walikota AS Tamrin Akan Dimakamkan Usai Salat Jumat <a href="https://t.co/19zwQyTrQl">https://t.co/19zwQyTrQl</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1481694518021955585?ref_src=twsrc%5Etfw">January 13, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Bersama Inggris, Australia, dan India, sejak tahun 2017 Indonesia sudah berhasil mendapatkan pajak dari Google. Sejak tahun 2020, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, Indonesia sudah mengenakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar 10 persen terhadap 74 perusahaan digital global, termasuk didalamnya Google, Facebook hingga Netflix. "Setelah adanya keputusan OECD yang menyepakati pengenaan pajak minum sebesar 15 persen, Indonesia bisa lebih leluasa lagi mengejar berbagai jenis pajak. Tidak hanya terhadap 74 perusahaan digital global yang sudah tercatat di DJP, melainkan bisa menyasar lebih banyak lagi perusahaan digital global lainnya yang telah beroperasi di Indonesia," Bamsoet menambahkan. Selain itu, katanya, kepemimpinan Indonesia dalam G20 sangat dinantikan agar keputusan OECD tentang pajak minum 15 persen tersebut bisa dipatuhi oleh berbagai perusahaan digital global sehingga bisa terealisasi mulai 2022 ini. Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan negara dari PPN PMSE yang disetorkan 74 perusahaan digital global telah mencapai Rp 3,9 triliun. Jumlah tersebut masih sangat bisa ditingkatkan, karena selain melalui PPN PMSE, masih banyak lagi potensi pajak yang bisa diambil. "Sebagai gambaran, DJP Jakarta pernah membuat kajian di 2017 yang menaksir potensi berbagai jenis pajak yang bisa diambil dari Google saja bisa mencapai Rp 450 miliar per tahun. Studi Temasek pada 2019 melaporkan potensi pajak yang bisa didapatkan Indonesia dari berbagai perusahaan digital global bisa mencapai Rp 27 triliun per tahun," Bamsoet memungkasi. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/-SLY-qSzjtU
Discussion about this post