PENASULTRA.ID, MAKASSAR – Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020, PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VII pastikan kesiapan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Sulawesi.
Langkah pengamanan pasokan dan peningkatan kehandalan distribusi terus dilakukan guna mengantisipasi peningkatan konsumsi yang akan terjadi.
Unit Manager Communication & CSR MOR VII, Laode Syarifuddin Mursali mengatakan, ketahanan stok BBM untuk wilayah Sulawesi mencapai 13 hari, sedangkan untuk LPG mencapai lima hari.
“Kami akan memastikan pasokan BBM dan LPG di Sulawesi aman, khususnya jelang Idul Adha 2020 ini,” kata Laode Syarifuddin melalui rilis persnya, Selasa 28 Juli 2020.
Menurutnya, konsumsi BBM dan LPG di bulan Juli 2020 ini sudah menunjukkan tren positif, meski masih belum kembali ke kondisi normal.
“Konsumsi BBM saat ini masih lebih rendah 13 persen dari kondisi normal. Sedang untuk konsumsi LPG mengalami peningkatan sekitar 2,19 persen,” ungkap Laode.
Tercatat hingga minggu terakhir bulan Juli, rata-rata konsumsi produk Gasoline yakni Premium, Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo di era new normal sebesar 5.960 kilo liter (KL)/hari.
“Jumlah ini masih dibawah dari rata-rata konsumsi normal (Januari hingga Februari 2020) sebesar 15 persen dimana rata-rata konsumsi normal mencapai 7.041 KL/hari,” ujar Laode.
Sedangkan rata-rata konsumsi produk Gasoil yakni Solar, Pertamina Dex, dan Dexlite, saat ini tercatat sebesar 2.142 KL/hari. Dimana besaran rata-rata konsumsinya masih dibawah kondisi normal yang sebesar 2.319 KL/hari atau selisih 8 persen.
Secara besaran konsumsi, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menjadi provinsi dengan konsumsi BBM terbesar yakni 2.705 KL/hari untuk Gasoline dan 1.131 KL/hari untuk Gasoil. Sementara untuk, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat konsumsi sebesar 736 KL/hari untuk Gasoline dan 254 KL/hari untuk Gasoil.
Untuk keseluruhan, kata Laode, konsumsi di wilayah Sulawesi telah kembali normal bahkan mengalami peningkatan.
Discussion about this post