PENASULTRA.ID, JAKARTA – Masyarakat Indonesia yang lahir dari keluarga keturunan yang terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI) sekarang boleh bernapas lega. Pasalnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membolehkan mereka mendaftar dalam seleksi penerimaan prajurit TNI.
Sebelumnya, warga negara keturunan PKI tidak diperkenankan mendaftar sebagai tentara. Selama ini pupus harapan mereka untuk ikut membela negara melalui jalur karir sebagai militer.
Kebebasan warga keturunan PKI mendaftar sebagai calon TNI itu disampaikan Jenderal Andika dalam akun YouTube-nya, Rabu, 30 Maret 2022. Konten YouTube pribadi Jenderal Andika beredar luas dan viral, serta dikutip oleh berbagai media pers siber di Tanah Air.
Dalam YouTobe tersebut Andika terlihat memimpin rapat penerimaan prajurit TNI, yakni Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI, dan Tamtama Prajurit Karier TNI tahun anggaran 2022.
Sebagaimana dikutip goindonesia.co dan cnnindonedia.com dari YouTube tersebut, dalam memimpin rapat, Andika menerima paparan mengenai persyaratan masuk menjadi korps corak loreng mulai dari Tes Psikologi, Akademik hingga persyaratan administrasi. Andika mencermati paparan tersebut.
“Ok. Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?,” tanya Andika.
“Pelaku dari kejadian tahun 65-66,” jawab salah satu prajurit.
“Itu berarti gagal? Apa bentuknya? Dasar hukumnya apa?,” tanya Andika lagi.
“Izin, TAP MPRS Nomor 25,” jawab anggota itu.
Andika pun langsung meminta prajurit tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tersebut.
Dia pun mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan tersebut.
“Dalam TAP MPRS Nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” kata prajurit tersebut.
Andika pun mempertanyakan kebenaran isi yang dibacakan prajurit itu. Dalam kesempatan tersebut Andika menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.
Discussion about this post