“Izin, TAP MPRS Nomor 25,” jawab anggota itu.
Andika pun langsung meminta prajurit tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tersebut.
Dia pun mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan tersebut.
“Dalam TAP MPRS Nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” kata prajurit tersebut.
Andika pun mempertanyakan kebenaran isi yang dibacakan prajurit itu. Dalam kesempatan tersebut Andika menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.
“Yakin ini? Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam,” tekan Andika.
“Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” tegas Andika lagi.
Usai memaparkan isi dari ketetapan tersebut Andika pun menjelaskan, bahwa TAP MPRS hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, leninisme dan marxisme.
Discussion about this post