“Yakin ini? Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam,” tekan Andika.
“Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” tegas Andika lagi.
Usai memaparkan isi dari ketetapan tersebut Andika pun menjelaskan, bahwa TAP MPRS hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, leninisme dan marxisme.
Menurut dia, anggota keturunan PKI tidak melanggar ketetapan MPRS tersebut.
“Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?” tanya Andika.
“Siap, tidak ada,” jawab prajurit tersebut.
Lantas Andika meminta anggotanya untuk tidak membuat peraturan tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Pada momen itulah poin nomer empat yang dipertanyakan tersebut dicabut.
“Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum!,” tegas Andika.
“Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Ok? Hilang nomor empat,” pungkas Andika.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post