PENASULTRA.ID, KENDARI – Risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa menimpa siapa pun dalam kegiatan sehari-hari. Namun, negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosia Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, perlindungan program BPJamsostek memberikan manfaat kepada pekerja dan keluarganya.
“Tugas kami berupaya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, khususnya yang ada di Sultra, baik itu melalui kegiatan sosialisasi, edukasi serta kolaborasi dengan pemda maupun stakeholder yang ada di Sultra,” kata Abdurrohman, Selasa 30 April 2024.
Discussion about this post