Sementara program JKM akan memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJamsostek meninggal dunia.
Peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.
“Tentu manfaat dari kedua program JKK dan JKM ini sangat besar serta dapat dimiliki oleh seluruh pekerja Indonesia dengan cara mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJamsostek,” Abdurrohman memungkas
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post