PENASULTRA.ID, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe berhasil menangkap seorang pria bernama Sukman karena nekat mengedarkan sabu di bulan suci Ramadan.
Penangkapan terhadap pria berusia 44 tahun itu dilakukan di sebuah kamar kos.
“Penangkapan dilakukan di Jalan Kijang, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha. Tersangka atas nama Sukman, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” ujar Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Musakkir, Sabtu 23 April 2022.
Saat diamankan, kata Musakkir, petugas menemukan barang bukti narkotika seberat 2,88 gram. Tidak hanya itu, polisi juga turut mengamankan satu unit HP, dua buah sendok takar kecil yang terbuat dari pipet, dua buah korek api, satu buah sumbu, satu set alat isap (Bong), satu alat timbang, satu potong pipet warna hijau dan 30 sachet kosong.
“Informasi yang diterima dari masyarakat, di tempat tersebut sering dilakukan transaksi narkoba oleh pelaku,” terang Musakkir.
Discussion about this post