“Ketiga perlunya pengembangan ekonomi pesantren yang memiliki potensi besar seperti ketersediaan SDM yang punya karakter. Selain itu kami melakukan penguatan dan perluasan ekosistem pertanian, perikanan dan peternakan di pesantren,” tutur Juda.
Kemudian keempat, pengembangan keuangan syariah sebagai regulator untuk mendorong inovasi kebijakan dan instrumen pasar keuangan sebagai alternatif skema pembiayaan serta pendanaan syariah.
Kelima, pengembangan digitalisasi menjadi keharusan untuk mendorong industri halal maupun keuangan syariah untuk mengembangkan dan mengintegrasikan pengelolaan wakaf.
“Terakhir, literasi dan edukasi pada penggunaan produk halal dan keuangan syariah yang menjadi perhatian kita bersama guna mencapai target literasi ekonomi syariah sebesar 50 persen di tahun 2025,” Juda memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post