Adapun inti dari surat tugas DPP Partai Demokrat bernomor: 093/ST/CAKADA/SATGAS.PD/V/2024 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya adalah melaksanakan komunikasi politik dengan partai-partai politik sahabat agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20 persen koalisi partai politik untuk menjadi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kolaka Utara tahun 2024.
Selain itu, Jumarding juga ditugaskan untuk mencari dan mengusulkan calon wakil bupati Kolaka Utara periode 2024-2029. Surat tugas itu diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan etika politik Partai Demokrat dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, sebelum menduduki jabatan sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kolaka Utara, Jumarding sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas DPC Partai Demokrat Kolaka Utara selama empat tahun.
Tidak hanya itu, Jumarding juga pernah menduduki posisi sebagai Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) selama delapan tahun. Setelah itu pada 2022 Jumarding kemudian terpilih menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kolaka Utara hingga hari ini.
Discussion about this post