“Menurut undang-undang, kemungkinan bisa bertambah kursi dari 35 menjadi 40. Tentu ini harus di tata penambahannya dan di distribusi ke Dapil mana saja,” tambah dia.
Selain pertumbuhan penduduk, sambung dia, bertambahnya kecamatan ataupun kelurahan, serta perubahan kondisi geografis wilayah Kota Kendari menjadi faktor dalam penataan Dapil dan jumlah kursi DPRD.
“Pertimbangan lainnya adalah bertambahnya administrasi kewilayahan. Kemarin kita bertambah satu kecamatan baru dan satu kelurahan baru. Tentu saja administrasi perlu penyesuaian artinya nanti administrasi kepemiluan juga akan menyesuaikan,” tuturnya.
Ia berharap, kegiatan diskusi itu bisa menghasilkan Pemilu yang berkualitas.
Discussion about this post