Arman menjelaskan, calon anggota baru termasuk pendaftar yang semula sudah memiliki kartu muda yang diterbitkan PWI DKI Jakarta. Namun, karena lebih dari satu tahun tidak diperpanjang, maka keanggotaannya gugur, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Anggota yang semula sudah terdaftar sebagai anggota PWI, namun gugur keanggotaannya, maka jika ingin kembali lagi ke PWI diperlakukan sebagai anggota muda.
Arman juga menjelaskan, untuk keanggotaan baru yang diikuti 134 peserta, OKK dilakukan dalam dua sesi pada Rabu, 19 Juni. Sesi pertama, digelar pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Sesi kedua, mulai pukul 13.00 hingga 16.30 WIB.
Sementara OKK untuk peningkatan status, dari anggota muda ke anggota biasa dan perpanjangan anggota muda bakal digelar pada Kamis, 20 Juni.
Untuk tertibnya administrasi, panitia pelaksana akan memberitahukan kepada peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi semua persyaratan lengkap melalui saluran WhatsApp.
Bagi peserta yang belum melengkapi persyaratan ditunggu hingga batas waktu Selasa, 18 Juni 2024.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post