PENASULTRA.ID, KENDARI – Bertambahnya positif Covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra) hampir tiap hari menjadi perhatian serius pemerintah Provinsi Sultra. Bahkan Gubernur Sultra H. Ali Mazi mengeluarkan himbauan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Gubernur Sultra H. Ali Mazi mengeluarkan himbauan Nomor : 443/4724 tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 21 September 2020 yang di bacakan langsung Sekprov Sultra Nur Endang Abas.
Dalam himbauan itu berbunyi, bahwa sehubungan dengan meningkatnya jumlah masyarakat Sulawesi Tenggara yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah merambah klaster perkantoran, keluarga dan tenaga kesehatan serta warga masyarakat.
Oleh sebab itu, dalam rangka melindungi warga masyarakat Sulawesi Tenggara terhadap penularan Corona Virus Disease (Covid-19), serta memperhatikan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pemilihan Tahun 2020 serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 29 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Discase 2019.
Maka bersama ini dihimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara:
- Mematuhi semua ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain, yaitu menggunakan masker yang menutup hidung, mulut dan dagu, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan mencegah kerumunan,
- Dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang melakukan kegiatan demonstrasi,
- Bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada point satu dan dua akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan berwenang lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
View this post on Instagram
Menurut Nur Endang, seandainya kalau semua disiplin sesuai dengan protokol kesehatan, tidak mungkin penyebaran Covid-19 akan bertambah.
Discussion about this post