Maka bersama ini dihimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara:
- Mematuhi semua ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain, yaitu menggunakan masker yang menutup hidung, mulut dan dagu, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan mencegah kerumunan,
- Dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang melakukan kegiatan demonstrasi,
- Bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada point satu dan dua akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan berwenang lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
View this post on Instagram
Menurut Nur Endang, seandainya kalau semua disiplin sesuai dengan protokol kesehatan, tidak mungkin penyebaran Covid-19 akan bertambah.
“Tiap dua minggu akan kami evaluasi perkembangan penyebaran Covid-19 di Sultra,” tambah Nur Endang.
Untuk berlakukan bekerja dari rumah, sambung dia, pihaknya masih akan melakukan evaluasi. Hanya mungkin pembatasan personil disejumlah SKPD akan dikurangi.
Discussion about this post