PENASULTRA.ID, MUNA – Kepala bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat (Mubar), Yuliana mengatakan, demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi.
Namun, kritikan maupun tuntutan yang disampaikan dalam demonstrasi baiknya berbasis data dan fakta, bukan hanya fitnah belaka.
Pernyataan Yuliana ini menyusul adanya tudingan sejumlah aktivis di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyebut Pemkab Mubar di bawah kepemimpinan Bahri tidak menerima kritikan atau anti kritik.
Menurut Alumni Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta itu, somasi yang dilayangkan kuasa hukum Pemkab Mubar terhadap salah satu mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bukanlah bentuk pembungkaman aspirasi, akan tetapi bagian dari minimalisir terjadinya konflik sosial dimasyarakat.
“Karena isu dan tuntutan yang selalu disebarkan, secara hukum kami menduga penuh dengan kebohongan, fitnah dan bahkan menyerang martabat Pemda Muna Barat,” kata Yuliana, Jumat 5 Mei 2023.
Menurut Magister STIA YAPPAN Jakarta itu, Pemkab Mubar tidak berhak melarang setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, karena itu merupakan hak setiap warga negara.
Discussion about this post