PENASULTRA.ID, MUNA – Kepala bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat (Mubar), Yuliana mengatakan, demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi.
Namun, kritikan maupun tuntutan yang disampaikan dalam demonstrasi baiknya berbasis data dan fakta, bukan hanya fitnah belaka.
Pernyataan Yuliana ini menyusul adanya tudingan sejumlah aktivis di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyebut Pemkab Mubar di bawah kepemimpinan Bahri tidak menerima kritikan atau anti kritik.
Menurut Alumni Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta itu, somasi yang dilayangkan kuasa hukum Pemkab Mubar terhadap salah satu mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bukanlah bentuk pembungkaman aspirasi, akan tetapi bagian dari minimalisir terjadinya konflik sosial dimasyarakat.
“Karena isu dan tuntutan yang selalu disebarkan, secara hukum kami menduga penuh dengan kebohongan, fitnah dan bahkan menyerang martabat Pemda Muna Barat,” kata Yuliana, Jumat 5 Mei 2023.
Menurut Magister STIA YAPPAN Jakarta itu, Pemkab Mubar tidak berhak melarang setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, karena itu merupakan hak setiap warga negara.
Akan tetapi perlu diingat jangan sampai informasi yang disampaikan itu sifatnya hoaks (bohong) sebagaimana diatur dalam dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Aspirasi sah dimata hukum, namun harus berdasarkan data dan fakta, bukan Hoax, ujaran kebencian apalagi sampai menyerang pribadi,” ujar Yuli.
Ia mengatakan, somasi yang dilayangkan Pemkab Mubar selama ini masih terus berproses. Beberapa pihak yang disomasi pun telah menyampaikan secara terbuka bahwa ada oknum yang memerintahkan dan membayar agar mengganggu jalanya proses pemerintahan di Mubar.
“Tetapi karena Indonesia adalah negara hukum kami tidak bisa hanya berasumsi karena itu harus dibuktikan di pengadilan sambil menunggu proses hukum terus berjalan,” Yuli menambahkan.
Yuli meminta agar semua pihak tak salah menafsirkan terkait somasi tersebut. Karena somasi yang dilayangkan Pemkab Mubar merupakan jalan musyawarah yang ingin ditempuh agar tuntutan dan isu yang digemboskan saat demontrasi itu bisa disampaikan dan dipertanggungjawabkan langsung kepada Pemkab Mubar mengenai kebenaran dan faktanya
“Bukan malah sebaliknya menggiring opini publik demi mencari simpatik seolah membungkam aspirasi. Negara kita negara hukum jika pemda salah masyarakat berhak untuk melaporkan,” kata Yuli.
Bahri selaku Pj Bupati Mubar, katanya, selalu terbuka kepada semua pihak, terutama masyarakat. Ia mengimbau jika menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dan korupsi terkait pengelolaan anggaran, semua masyarakat Bumi Laworo berhak untuk melaporkan.
“Pj Bupati Muna Barat akan terus mendukung setiap proses hukum yang dilaporkan. Tapi jangan menebar isu yang memuat unsur kebencian, hoaks dan menyerang martabat, karena itu dilarang dalam undang-undang agar pembangunan Mubar yang kita cintai bersama ini berjalan lancar agar kesejahteraan masyarakat tercapai,” Yuli memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post