PENASULTRA.ID, MUNA – Kepala bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat (Mubar), Yuliana mengatakan, demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi.
Namun, kritikan maupun tuntutan yang disampaikan dalam demonstrasi baiknya berbasis data dan fakta, bukan hanya fitnah belaka.
Pernyataan Yuliana ini menyusul adanya tudingan sejumlah aktivis di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyebut Pemkab Mubar di bawah kepemimpinan Bahri tidak menerima kritikan atau anti kritik.
Menurut Alumni Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta itu, somasi yang dilayangkan kuasa hukum Pemkab Mubar terhadap salah satu mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bukanlah bentuk pembungkaman aspirasi, akan tetapi bagian dari minimalisir terjadinya konflik sosial dimasyarakat.
“Karena isu dan tuntutan yang selalu disebarkan, secara hukum kami menduga penuh dengan kebohongan, fitnah dan bahkan menyerang martabat Pemda Muna Barat,” kata Yuliana, Jumat 5 Mei 2023.
Menurut Magister STIA YAPPAN Jakarta itu, Pemkab Mubar tidak berhak melarang setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, karena itu merupakan hak setiap warga negara.
Akan tetapi perlu diingat jangan sampai informasi yang disampaikan itu sifatnya hoaks (bohong) sebagaimana diatur dalam dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Aspirasi sah dimata hukum, namun harus berdasarkan data dan fakta, bukan Hoax, ujaran kebencian apalagi sampai menyerang pribadi,” ujar Yuli.
Ia mengatakan, somasi yang dilayangkan Pemkab Mubar selama ini masih terus berproses. Beberapa pihak yang disomasi pun telah menyampaikan secara terbuka bahwa ada oknum yang memerintahkan dan membayar agar mengganggu jalanya proses pemerintahan di Mubar.
Discussion about this post