Akan tetapi perlu diingat jangan sampai informasi yang disampaikan itu sifatnya hoaks (bohong) sebagaimana diatur dalam dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Aspirasi sah dimata hukum, namun harus berdasarkan data dan fakta, bukan Hoax, ujaran kebencian apalagi sampai menyerang pribadi,” ujar Yuli.
Ia mengatakan, somasi yang dilayangkan Pemkab Mubar selama ini masih terus berproses. Beberapa pihak yang disomasi pun telah menyampaikan secara terbuka bahwa ada oknum yang memerintahkan dan membayar agar mengganggu jalanya proses pemerintahan di Mubar.
“Tetapi karena Indonesia adalah negara hukum kami tidak bisa hanya berasumsi karena itu harus dibuktikan di pengadilan sambil menunggu proses hukum terus berjalan,” Yuli menambahkan.
Yuli meminta agar semua pihak tak salah menafsirkan terkait somasi tersebut. Karena somasi yang dilayangkan Pemkab Mubar merupakan jalan musyawarah yang ingin ditempuh agar tuntutan dan isu yang digemboskan saat demontrasi itu bisa disampaikan dan dipertanggungjawabkan langsung kepada Pemkab Mubar mengenai kebenaran dan faktanya
“Bukan malah sebaliknya menggiring opini publik demi mencari simpatik seolah membungkam aspirasi. Negara kita negara hukum jika pemda salah masyarakat berhak untuk melaporkan,” kata Yuli.
Discussion about this post