Kendati begitu, Christine mengutarakan, berita tersebut memang menyebabkan keluarga dan sahabat-sahabatnya menjadi repot. Ini lantaran mereka harus menjawab dan menerangkan pertanyaan-pertanyaan yang muncul mengenai benar tidaknya dirinya telah meninggal dunia.
Sebagai ahli hukum pers, Wina mengimbau agar para wartawan dalam menyiarkan berita kematian senantiasa berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menyiarkan berita yang akurat dan berimbang.
“Itu artinya harus selalu dilakukan cek and ricek atau verifikasi terhadap kebenaran berita yang muncul,” tegasnya.
Kepada masyarakat umum, Wina juga mengimbau agar jangan suka sembarangan merekayasa suatu kejadian yang tidak berdasarkan fakta.
“Hal ini selain karena dapat dituduh menyiarkan fitnah dan pencemaran nama baik, yang kalau dilakukan melalui media sosial dapat terjerat UU ITE,“ pungkas mantan ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers.
Editor Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post