PENASULTRA.ID, MUNA – Kesatuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Muna menetapkan Kepala Desa (Kades) Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, inisial MAS sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
MAS disinyalir menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan dirinya sebagai calon kades (Cakades) di Lagasa pada Pilkades serentak 2022 lalu.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun mengatakan, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana laporan terkait dugaan pemalsuan ini telah bergulir selama kurang lebih 10 bulan, sebelum terlapor dilantik sebagai kades terpilih pada 28 Desember 2022 lalu.
Penetapan tersangka telah melalui beberapa tahapan dan sudah sesuai SOP. Sejumlah bukti dan saksi telah dirampungkan oleh penyidik dalam kasus ini.
Hasil labfor Makassar berkaitan dengan ijazah palsu MAS sudah dikantongi penyidik, begitu pula saksi ahli hukum administrasi negara dan saksi ahli pidana telah dimintai keterangannya ihwal kasus ijazah palsu tersangka.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan Surat Pemberitahuan Dilanjutkan Penyidikan alias SPDP penetapan tersangka sudah kita sampaikan kepada MAS dan Kejaksaan Muna,” kata Asrun, Kamis 2 November 2023.
Discussion about this post