Sementara itu, Kadiv Yankum Kemenkumham Sultra, Hidayat mengatakan, pembuatan e-Katalog bagi para pelaku usaha hingga memiliki badan hukum merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi, Kadin bersama Kemenkumham.
“Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan,” Hidayat memungkas.
Untuk diketahui dalam pembuatan PT perseorangan usaha berbadan hukum yang dilakukan secara gratis, Kadin bersama Kanwil Kemenkumham Sultra menargetkan sebanyak 1000 izin usaha perseorangan bagi pelaku usaha.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post