Menurutnya, dalam pembuatan PT perseorangan tersebut, pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti foto kopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), NPWP, alamat e-mail serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari tiga suku kata.
“Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sultra yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi ada teman-teman disini dan dilakukan secara cepat,” ujar Fatmayani.
Sementara itu, Kadiv Yankum Kemenkumham Sultra, Hidayat mengatakan, pembuatan e-Katalog bagi para pelaku usaha hingga memiliki badan hukum merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi, Kadin bersama Kemenkumham.
“Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan,” Hidayat memungkas.
Untuk diketahui dalam pembuatan PT perseorangan usaha berbadan hukum yang dilakukan secara gratis, Kadin bersama Kanwil Kemenkumham Sultra menargetkan sebanyak 1000 izin usaha perseorangan bagi pelaku usaha.
Discussion about this post