<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memfasilitasi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam membuat atau membentuk perusahaan perseorangan yang memiliki badan hukum. </span> <span style="font-size: 17px;">Dalam membantu serta memfasilitasi para pelaku UMKM tersebut Kadin bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra. </span> <span style="font-size: 17px;">Komtab Investasi Kadin Sultra, Fatmayani mengatakan, setiap pelaku usaha baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan memiliki e-katalog dan salah satu persyaratannya harus memiliki badan hukum dalam bentuk PT perseorangan.</span> <span style="font-size: 17px;">Olehnya, Kadin berinisiatif membangun kolaborasi bersama Kanwil Kemenkumham Sultra untuk membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM membuat e-Katalog perusahaan perseorangan. </span> <span style="font-size: 17px;">"Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang dan beliau sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu. Dan juga masalah biaya Kadin yang tangani semua, hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran secara online," kata Fatmayani, Kamis 11 Mei 2023. </span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, dalam pembuatan PT perseorangan tersebut, pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti foto kopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), NPWP, alamat e-mail serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari tiga suku kata. </span> <span style="font-size: 17px;">"Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sultra yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi ada teman-teman disini dan dilakukan secara cepat," ujar Fatmayani.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, Kadiv Yankum Kemenkumham Sultra, Hidayat mengatakan, pembuatan e-Katalog bagi para pelaku usaha hingga memiliki badan hukum merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi, Kadin bersama Kemenkumham. </span> <span style="font-size: 17px;">"Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan," Hidayat memungkas. </span> <span style="font-size: 17px;">Untuk diketahui dalam pembuatan PT perseorangan usaha berbadan hukum yang dilakukan secara gratis, Kadin bersama Kanwil Kemenkumham Sultra menargetkan sebanyak 1000 izin usaha perseorangan bagi pelaku usaha.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_230511_205235_335.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/fR5oS0PPTH4
Discussion about this post