Ia menyebut, surat keberatan ini merupakan bagian upaya administratif yang sengaja ditempuh sebagai salah satu prasyarat membawa persoalan tersebut ke Pengadilan bilamana keberatan kliennya tidak diindahkan.
Olehnya itu, Masri menegaskan bahwa pihaknya menuntut Kadis Koperasi dan UMKM Sultra segera mencabut suratnya bernomor 005/53/02.01/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 sebagai objek keberatan.
“Melalui kesempatan ini kami perlu sampaikan kepada publik dan khususnya stake holder terkait (Gubernur Sultra, PT. Pelindo dan KSOP Kendari, Polda Sultra) agar mengesampingkan dan tidak terpengaruh karena sesungguhnya surat tersebut (surat Kadis Koperasi) sama sekali tidak memiliki nilai dan kekuatan hukum apapun,” Masri memungkasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post