Sebab, PPKD diambil dari unsur pemdes atau perwakilan pemdes, lembaga desa dan unsur tokoh-tokoh masyarakat.
“Siapa unsur pemerintah desa atau perangkat desa yang dipilih itu menjadi komunikasi oleh BPD dengan perintah desa atau kepala desanya,” kata Rustam saat sosialisasi Pilkades Muna di Balai Desa Labone, Senin 25 Juli 2022.
“Yang kedua dari lembaga desa yang biasanya kita bicarakan adalah lembaga pemberdayaan desa atau LPM. Selanjutnya tokoh masyarakat, yang diambil dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan toko perempuan,” Rustam menambahkan.
Mantan Plt kepala BPKAD Muna itu menegaskan, pengangkatan PPKD dibutuhkan kecermatan BPD dalam mempelajari regulasi dengan baik dan benar.
Discussion about this post