La Kore mengingatkan, bagi masyarakat yang belum terdata dan belum mendapatkan bansos, baik dari PKH, BPNT maupun BST. Dinsos Muna bakal berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa dan kelurahan untuk bisa memfasilitasi sesuai dengan persyaratan masyarakat prasejahtera.
“Kalau itu layak mendapatkan bantuan ataupun belum pernah mendapatkan bantuan selama ini serta belum masuk di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa kita sampaikan dengan Kades atau Lurah beserta timnya untuk diusulkan sebagai calon anggota DTKS baru,” jelasnya.
“Dari data DTKS itu, Dinsos bisa langsung mengusulkan secara online ke pusat. Kita dari Dinsos sebenarnya sangat berharap bagaimana caranya agar semua masyarakat ini bisa dapat bantuan, tapi yang menentukan dapat atau tidak dari pusat, kita hanya mengusulkan,” pungkas La Kore.
Discussion about this post