Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton Ledrik VM Takaendengan menegaskan, siapapun yang terlibat dan ikut serta menghalang-halangi suatu perbuatan dugaan tindak pidana bakal diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saya percaya, mantan Bupati Busel (La Ode Arusani) orang baik. Beliau akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada Senin besok (19 Juni 2023),” ujar mantan Pelaksana Harian (Plh) Kajari Kepulauan Talaud itu, Jumat 16 Juni 2023.
Pada bagian lain, berdasarkan data dan informasi dari sumber terpercaya yang diperoleh tim Penasultra.id, mengungkap fakta dibalik dugaan perkara Tipikor yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,6 miliar lebih tersebut.
Bahwasannya, mega proyek studi kelayakan bandara kargo dan pariwisata bernilai fantastik itu sebelumnya pada 2018 lalu telah dianggarkan pelaksanaannya dengan nilai kontrak hanya Rp350 juta. Namun, diduga karena ambisi mantan Bupati Busel kala itu, paket proyek serupa kembali masuk secara diam-diam melekat di Dinas Perhubungan Busel pada 2020.
Padahal, disejumlah kesempatan beberapa anggota DPRD aktif termasuk mantan wakil rakyat di Busel menyebut kegiatan bernilai nyaris menyentuh angka Rp2 miliar tersebut ditolak hingga tak masuk dalam penganggaran tahun 2020.
Discussion about this post