<strong>PENASULTRA.ID, BUTON</strong> - Satu persatu saksi yang dianggap bersentuhan dekat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua tahun anggaran 2020 digilir pemeriksaan maraton oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Tercatat sudah ada 50 orang lebih saksi dipanggil lalu diperiksa guna kepentingan kelengkapan perampungan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus bernilai kontrak Rp1,8 miliar lebih itu. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Perhubungan Buton Selatan (Busel) berinisial EOH dan Pokja Busel inisial JAC. Keduanya diperiksa pada Jumat 16 Juni 2023. Sehari sebelumnya, tepatnya Kamis 15 Juni 2023 tim jaksa penyidik juga memeriksa dua orang saksi lainnya. Yakni, Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Busel tahun 2020 berisinial WJ dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Busel, AR. Terbaru, tim jaksa penyidik Kejari Buton mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Busel, La Ode Arusani. Namun dalam dua kali pemanggilan, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tak kunjung hadir dihadapan tim jaksa penyidik. Saat melakukan penelusuran, tim media ini menemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Arusani dalam surat penyampaian ketidakhadirannya memenuhi panggilan kedua tim jaksa yang dilayangkan sehari sebelum jadwal pemeriksaannya pada Kamis 15 Juni 2023. Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton Ledrik VM Takaendengan menegaskan, siapapun yang terlibat dan ikut serta menghalang-halangi suatu perbuatan dugaan tindak pidana bakal diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Saya percaya, mantan Bupati Busel (La Ode Arusani) orang baik. Beliau akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada Senin besok (19 Juni 2023)," ujar mantan Pelaksana Harian (Plh) Kajari Kepulauan Talaud itu, Jumat 16 Juni 2023. Pada bagian lain, berdasarkan data dan informasi dari sumber terpercaya yang diperoleh tim Penasultra.id, mengungkap fakta dibalik dugaan perkara Tipikor yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,6 miliar lebih tersebut. Bahwasannya, mega proyek studi kelayakan bandara kargo dan pariwisata bernilai fantastik itu sebelumnya pada 2018 lalu telah dianggarkan pelaksanaannya dengan nilai kontrak hanya Rp350 juta. Namun, diduga karena ambisi mantan Bupati Busel kala itu, paket proyek serupa kembali masuk secara diam-diam melekat di Dinas Perhubungan Busel pada 2020. Padahal, disejumlah kesempatan beberapa anggota DPRD aktif termasuk mantan wakil rakyat di Busel menyebut kegiatan bernilai nyaris menyentuh angka Rp2 miliar tersebut ditolak hingga tak masuk dalam penganggaran tahun 2020. "Proses penyidikan masih terus berjalan. Semua dugaan berkaitan dengan perkara, tim penyidik pasti akan menelusurinya," pungkas Ledrik. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/XxTjYbiE4Zs
Discussion about this post