PENASULTRA.ID, KENDARI – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bersatu (Forsub) melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 30 Juni 2021.
Massa menuntut dugaan pungutan liar (pungli) dana pengembangan pemberdayaan masyarakat (PPM) dan corporate social responcibility (CSR) perusahaan tambang di Sultra.
Dana PPM yang dititipkan di Kejati Sultra tersebut mencapai miliaran rupiah yang bersumber dari dua perusahaan yakni, PT Akar Mas Indonesia (AMI) sebesar Rp1,7 miliar, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) sebesar Rp1,55 miliar. Totalnya sebesar Rp3,255 miliar.
Koordinator lapangan, Awaludin dalam orasinya mengatakan, pihaknya melakukan demo di Kejati Sultra karena adanya pungli terhadap beberapa perusahaan tambang yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejati Sultra.
“Kami menduga telah terjadi pungli yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra dengan modus menyerap dana PPM atau CSR dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya Awaludin
Awaludin menilai, penitipan dana PPM dan badan usaha pertambangan di Kejati Sultra tersebut menyalahi aturan karena dana tersebut murni dari perusahaan tambang yang bersifat koorporasi bukan dana dari kas negara.
Discussion about this post