PENASULTRA.ID, KENDARI – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bersatu (Forsub) melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 30 Juni 2021.
Massa menuntut dugaan pungutan liar (pungli) dana pengembangan pemberdayaan masyarakat (PPM) dan corporate social responcibility (CSR) perusahaan tambang di Sultra.
Dana PPM yang dititipkan di Kejati Sultra tersebut mencapai miliaran rupiah yang bersumber dari dua perusahaan yakni, PT Akar Mas Indonesia (AMI) sebesar Rp1,7 miliar, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) sebesar Rp1,55 miliar. Totalnya sebesar Rp3,255 miliar.
Koordinator lapangan, Awaludin dalam orasinya mengatakan, pihaknya melakukan demo di Kejati Sultra karena adanya pungli terhadap beberapa perusahaan tambang yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejati Sultra.
“Kami menduga telah terjadi pungli yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra dengan modus menyerap dana PPM atau CSR dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya Awaludin
Awaludin menilai, penitipan dana PPM dan badan usaha pertambangan di Kejati Sultra tersebut menyalahi aturan karena dana tersebut murni dari perusahaan tambang yang bersifat koorporasi bukan dana dari kas negara.
Katanya, apa yang dilakukan oleh Kejati Sultra adalah penyalahgunaan wewenang karena dana PPM bukanlah uang negara dan sama sekali tidak berpotensi merugikan negara.
Awaludin bilang, dana PPM tidak masuk dalam kategori kewenangan Kejati melainkan hak perusahaan untuk membuat program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dikelolah langsung oleh perusahaan atau pemerintah maupun badan khusus yang dibentuk pemerintah.
Olehnya itu, massa aksi meminta Kejaksaan Agung untuk memecat Kepala Kejati Sultra atas dugaan pungli dana PPM perusahaan tambang.
Discussion about this post