Katanya, apa yang dilakukan oleh Kejati Sultra adalah penyalahgunaan wewenang karena dana PPM bukanlah uang negara dan sama sekali tidak berpotensi merugikan negara.
Awaludin bilang, dana PPM tidak masuk dalam kategori kewenangan Kejati melainkan hak perusahaan untuk membuat program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dikelolah langsung oleh perusahaan atau pemerintah maupun badan khusus yang dibentuk pemerintah.
Olehnya itu, massa aksi meminta Kejaksaan Agung untuk memecat Kepala Kejati Sultra atas dugaan pungli dana PPM perusahaan tambang.
“Kami juga meminta KPK RI untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra atas dugaan pungli kepada perusahaan tambang sebesar 3,255 miliyar,” pungkasnya.
Pantauan media ini, massa aksi sempat terlibat adu mulut dengan pegawai Kejati Sultra. Hal ini disebabkan karena massa aksi meminta kepada Kepala Kejati Sultra menemui mereka.
Namun, pihak Kejati mengatakan bahwa Kepala Kejati tidak berada ditempat.
Discussion about this post