“Di rumah Restorative Justice kita akan berbicara dari hati kehati mengenai proses penanganan perkara bisa dilaksanakan secara baik,” kata Raimel.
Menurutnya, syarat Restorative Justice sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Asas Restorative Justice yaitu adanya perdamaian dan harus terjadi pemulihan kembali.
“Harapan kita bersama agar Rumah Restorative Justice yang tersebar di wilayah Kejati Sultra dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas bukan sekedar seremonial simbolis,” ujar Raimel.
Ia meminta kepada seluruh jajaran kejati dan kejari se Sultra untuk benar-benar melaksanakan program pimpinan dalam penghentian tuntutan berdasarkan hati nurani.
Discussion about this post