<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN</strong> - Dua Rumah Restorative Justice Adhyaksa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi dibuka. Dua Rumah Restorative Justice Adhyaksa yang berada di Kecamatan Laeya dan Palangga ini diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja, Selasa 14 Juni 2022. Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut dipusatkan di Rumah Restorative Justice Kecamatan Palangga. Kajati Sultra, Raimel Jesaja mengucapkan terima kasih kepada Bupati Konsel, Surunuddin yang telah memfasilitasi kejaksaan untuk dapat meresmikan salah satu program yaitu Rumah Restorative Justice. "Di rumah Restorative Justice kita akan berbicara dari hati kehati mengenai proses penanganan perkara bisa dilaksanakan secara baik," kata Raimel. Menurutnya, syarat Restorative Justice sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Asas Restorative Justice yaitu adanya perdamaian dan harus terjadi pemulihan kembali. "Harapan kita bersama agar Rumah Restorative Justice yang tersebar di wilayah Kejati Sultra dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas bukan sekedar seremonial simbolis," ujar Raimel. Ia meminta kepada seluruh jajaran kejati dan kejari se Sultra untuk benar-benar melaksanakan program pimpinan dalam penghentian tuntutan berdasarkan hati nurani. <strong>Penulis: Pyan </strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gtcapnk_x6I
Discussion about this post