Sebelumnya, Dicky Iskandar Dinata dituntut hukuman mati atas kasus pembobolan Bank BNI melalui transaksi fiktif senilai Rp1,7 triliun. Namun, pengadilan memvonis Dicky dengan 20 tahun penjara. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pun sempat mengutarakan kemungkinan menjatuhkan tuntutan hukuman mati pada koruptor, terutama terkait penanggulangan Covid-19. Namun, itu belum terbukti sejauh ini, termasuk pada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kala menjadi terdakwa korupsi dana bansos Covid.
Persoalan pemberantasan korupsi dalam negeri seolah menjadi pekerjaan yang tak berujung. Alih-alih kasusnya berkurang malah semakin menggurita dan membudaya. Setiap lembaga Negara baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif hampir semuanya pernah terpapar perilaku korup. Nah, pertanyaannya jika hukuman mati tidak memberi efek jera bagi pelaku, jenis hukuman apa yang pantas bagi para koruptor?
Dipenjara seringkali ganjarannya tak sepadan dengan jumlah uang yang dikorupsi. Malah berleha-leha di sel penjara mewah. Dirampas atau disita asetnya, kekayaan mereka tidak berkurang banyak. Adakah rampasan aset itu membuat koruptor itu jatuh miskin?
Faktor penyebab korupsi saat ini sejatinya berpangkal dari ideologi yang ada, yaitu demokrasi-kapitalis. Faktor ideologis inilah, beserta beberapa faktor lainnya, menjadi penyebab dan penyubur korupsi saat ini. Faktor ideologis tersebut terwujud dalam nilai-nilai yang menjadi panutan dalam masyarakat kini yang berkiblat kepada Barat, seperti nilai kebebasan dan hedonisme. Demokrasi-kapitalis telah mengajarkan empat kebebasan yang sangat destruktif, yaitu kebebasan beragama, kebebasan kepemilikan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berperilaku.
Empat hal inilah yang terbukti telah melahirkan berbagai kerusakan. Korupsi merupakan salah satu contoh kerusakan akibat paham kebebasan kepemilikan. Korupsi saat ini telah menjadi persoalan sistemik yang sulit untuk dihindari. Dimana sistem peradilan bisa diperjual belikan. Aturan pun bisa direvisi sesuai kepentingan.
Oleh karena itu, jika tikus sudah merajalela merusak ladang, maka yang harus dilakukan adalah membakar ladangnya, bukan membunuh tikusnya. Jika tak mampu memberantas para pelakunya, maka yang mesti dilakukan adalah mengganti sistem yang menyuburkan perilaku korup tersebut. Berharap pada hukum hari ini maka persoalan korupsi tak akan pernah terselesaikan.
Discussion about this post