Faktor penyebab korupsi saat ini sejatinya berpangkal dari ideologi yang ada, yaitu demokrasi-kapitalis. Faktor ideologis inilah, beserta beberapa faktor lainnya, menjadi penyebab dan penyubur korupsi saat ini. Faktor ideologis tersebut terwujud dalam nilai-nilai yang menjadi panutan dalam masyarakat kini yang berkiblat kepada Barat, seperti nilai kebebasan dan hedonisme. Demokrasi-kapitalis telah mengajarkan empat kebebasan yang sangat destruktif, yaitu kebebasan beragama, kebebasan kepemilikan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berperilaku.
Empat hal inilah yang terbukti telah melahirkan berbagai kerusakan. Korupsi merupakan salah satu contoh kerusakan akibat paham kebebasan kepemilikan. Korupsi saat ini telah menjadi persoalan sistemik yang sulit untuk dihindari. Dimana sistem peradilan bisa diperjual belikan. Aturan pun bisa direvisi sesuai kepentingan.
Oleh karena itu, jika tikus sudah merajalela merusak ladang, maka yang harus dilakukan adalah membakar ladangnya, bukan membunuh tikusnya. Jika tak mampu memberantas para pelakunya, maka yang mesti dilakukan adalah mengganti sistem yang menyuburkan perilaku korup tersebut. Berharap pada hukum hari ini maka persoalan korupsi tak akan pernah terselesaikan.
Kini saatnya menghadirkan kembali sistem peradilan yang pernah tegak selama 13 abad lamanya. Menerapkan sanksi tegas bagi koruptor berupa ta’zir yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekedar nasehat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati.
Wallahu a’lam bisshowwab.(***)
Penulis merupakan Pemerhati Masalah Sosial Politik
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post