Kini saatnya menghadirkan kembali sistem peradilan yang pernah tegak selama 13 abad lamanya. Menerapkan sanksi tegas bagi koruptor berupa ta’zir yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekedar nasehat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati.
Wallahu a’lam bisshowwab.(***)
Penulis merupakan Pemerhati Masalah Sosial Politik
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post