PENASULTRA.ID, KENDARI – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 196/PK/Pdt/2015 memutuskan pihak ahli waris Sangga Kalenggo memenangkan gugatan atas tanah seluas 10,5 hektare yang disengketakan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah menerbitkan Anmanning dengan Nomor 20/Pen.Pdt.Anm/2009/PNKdi tanggal 17 Juni 2021.
Adanya penerbitan Anmanning tersebut, pihak keluarga ahli waris Sangga Kalenggo telah melakukan pemasangan plang di area lahan golf di Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari.
“Tiga minggu yang lalu, PN Kendari memfasilitasi kami ketemu perwakilan Pemprov Sultra di Biro Hukum untuk membicarakan ganti rugi yang sifatnya final dan mengikat. Namun tak ada hasil,” kata Ramli Rahim, Juru Bicara Keluarga Sangga Kalenggo melalui rilis persnya, Senin 26 Juli 2021.
Page 1 of 4
Discussion about this post