Pihak keluarga, katanya, menuntut Pemprov Sultra segera membayar ganti rugi atas penguasaan lahan selama kurang lebih tiga belas tahun itu.
“Kami minta ganti rugi berdasarkan NJOP saat ini yakni Rp500 ribu meter persegi,” tutup Ramli.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post