PENASULTRA.ID, KENDARI – Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) kembali bergema.
Kampanye global yang diperingati setiap 25 November sampai 10 Desember ini menjadi momentum untuk mendorong upaya-upaya nyata penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Peringatan 16 (HAKtP) turut dirayakan oleh Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara (RPS) dengan mengadakan kampanye di Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari, Jumat 8 Desember 2023.
Pada kesempatan itu, RPS menekankan pentingnya satuan tugas (Satgas) khususnya terkait penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkup perguruan tinggi.
Direktur RPS, Husnawati mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2001 dan undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS, disebutkan perguruan tinggi wajib membuat Satgas dalam penanganan TPKS di wilayah kampus.
Hal ini penting karena di kampus masih tinggi angka kekerasan, tetapi dalam proses penyelesaiannya sangat tertutup. Bahkan korban tidak mendapat keadilan. Perlu dipahami, kekerasan itu tidak hanya terjadi antara mahasiswa dan mahasiswa tetapi juga antara dosen dengan atasannya.
“Sehingga kekerasan seksual harus menjadi pemahaman kita bersama. Seperti apa kekerasan seksual itu, apa artinya dan seperti apa bentuknya. itu adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan,” kata Husna.
Menurutnya, kehadiran satgas dinilai mampu memberi rasa aman dan nyaman di kampus. Sejauh ini, UM Kendari belum ada laporan terkait kekerasan seksual, mengingat sesuatu yang seperti itu adalah hal privasi.
Sehingga, tidak semua orang berani mengungkapkan terkhusus korban. Padahal, kekerasan seksual bukan hanya dilakukan secara fisik tetapi juga ada kekerasan berbasis gender online (KBGO). Inilah yang perlu disikapi pihak kampus.
“Terkait satgas di UM Kendari sekarang sudah tahap proses, untuk itu kita berterimakasih karena sudah melakukan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan nyaman di lingkup kampus,” ujar Husna.
Discussion about this post