Ia berharap, seluruh perguruan tinggi dapat membentuk Satgas TPKS. Apalagi berdasarkan aduan eksternal 2019 dari 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota se-Indonesia 99,89 persen ada 4 persen menjadi korban kekerasan seksual. Namun jumlah tersebut bisa saja lebih, hanya saja yang sering ditemui korban kekerasan seksual tidak melapor karena alasan malu atau lainnya.
Sehingga, RPS hadir di perguruan tinggi salah satunya di UM Kendari untuk melakukan kampanye TPKS.
“Organisasi yang dimiliki kampus juga menjadi penting sebagai wadah untuk saling berbagi informasi terkait apa masalah yang terjadi utamanya tentang kekerasan seksual,” beber Husna.
Sementara itu, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM Kendari, Hasmira Said mengatakan, pihaknya menyambut baik peringatan 16 HAKtP yang dilakukan oleh RPS di lingkup kampus UM Kendari sebagai bentuk kepedulian terhadap undang-undang TPKS.
Ia berharap, PKS tidak hanya dibentuk tetapi juga diimplementasikan sebagai upaya perlindungan terhadap mahasiswa dalam hal ini sebagai kelompok rentan, karena banyak melakukan interaksi. Seperti interaksi antara dosen dan mahasiswa, misal melakukan pembimbingan.
“Namun perlu diingat, TPKAS bukan hanya terjadi kepada mahasiswa saja. Melainkan bisa dialami oleh seluruh civitas kampus. Sebagai Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sultra, kami memiliki program terkait TPKS melalui majelis hukum dan HAM yang bertujuan mendampingi dan mencegah TPKS,” Hasmira memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post