PENASULTRA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah memproses gugatan uji materi fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999.
Gugatan uji materi fungsi Dewan Pers tersebut diajukan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso.
Ketiganya diketahui sebelumnya telah pula melakukan upaya hukum yang sama di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun hasilnya, dua pengadilan menolak gugatan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.
Padahal, tiga pemohon uji materi beralasan kalau aturan dalam UU Pers merugikan hak konstitusional mereka. Mereka menyebut ada ketidakjelasan tafsir pada Pasal 15 ayat (5). Oleh karena itu para pemohon beranggapan agar Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali.
Dengan adanya pasal tersebut, menurut mereka, organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab, dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya menjelaskan, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam UU, Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesional kewartawanan.
Page 1 of 4
Discussion about this post