<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah memproses gugatan uji materi fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999. Gugatan uji materi fungsi Dewan Pers tersebut diajukan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Ketiganya diketahui sebelumnya telah pula melakukan upaya hukum yang sama di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun hasilnya, dua pengadilan menolak gugatan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Padahal, tiga pemohon uji materi beralasan kalau aturan dalam UU Pers merugikan hak konstitusional mereka. Mereka menyebut ada ketidakjelasan tafsir pada Pasal 15 ayat (5). Oleh karena itu para pemohon beranggapan agar Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali. Dengan adanya pasal tersebut, menurut mereka, organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab, dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya menjelaskan, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam UU, Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesional kewartawanan. <blockquote class="instagram-media" style="background: #FFF; border: 0; border-radius: 3px; box-shadow: 0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width: 540px; min-width: 326px; padding: 0; width: calc(100% - 2px);" data-instgrm-captioned="" data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/CU3pEJmPhog/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" data-instgrm-version="14"> <div style="padding: 16px;"> <div style="display: flex; flex-direction: row; align-items: center;"> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;"> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div> </div> </div> <div style="padding: 19% 0;"></div> <div style="display: block; height: 50px; margin: 0 auto 12px; width: 50px;"></div> <div style="padding-top: 8px;"> <div style="color: #3897f0; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: 550; line-height: 18px;">View this post on Instagram</div> </div> <div style="padding: 12.5% 0;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;"> <div> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div> </div> <div style="margin-left: 8px;"> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div> <div style="width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg);"></div> </div> <div style="margin-left: auto;"> <div style="width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div> <div style="width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div> </div> </div> <div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center; margin-bottom: 24px;"> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 224px;"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 144px;"></div> </div> <p style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px; margin-bottom: 0; margin-top: 8px; overflow: hidden; padding: 8px 0 7px; text-align: center; text-overflow: ellipsis; white-space: nowrap;"><a style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: 17px; text-decoration: none;" href="https://www.instagram.com/p/CU3pEJmPhog/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noopener">A post shared by Penasultra.id (@penasultra.id)</a></p> </div></blockquote> <script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script> "Jadi sekali lagi sifatnya memfasilitasi. Yang merumuskan, membahas adalah teman-teman konstituen," jelas Agung seperti dikutip dari laman <strong>cnnindonesia.com</strong> Selasa 12 Oktober 2021. Sebelumnya, mengutip laman MK, pemerintah dalam sidang uji materi di MK pada Senin 11 Oktober 2021 juga menyatakan jika fungsi Dewan Pers hanya sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Pers. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong menyatakan, peran Dewan Pers dalam memfasilitasi penyusunan peraturan di bidang pers adalah memberikan suatu kemudahan bagi seluruh organisasi pers dalam berbagai masukan dan menyalurkan aspirasi. Menurutnya, dengan memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator, karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers. Meski demikian, Agung Dharmajaya menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum para pemohon. "Jadi sekali lagi kami menghormati, semua orang punya hak untuk sampaikan sesuatu, tetapi kami dari yang berkepentingan, apa artinya, yang juga para pihak, sudah kami sampaikan juga penjelasan bahwa apa yang disampaikan pemohon tidak demikian adanya," beber Agung. Untuk itu, Agung Dharmajaya berharap MK menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka akan melemahkan fungsi Dewan Pers. "Sebetulnya bukan hanya harapan, tapi memang undang-undangnya demikian. Kalau harapan tentunya pastilah semua kita berharap demikian," pungkas Agung Dharmajaya. <strong>Editor: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/yyE0ty3KUU8
Discussion about this post