Sebagaimana diketahui, Kantor Samsat adalah tempat bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik itu kendaraan roda dua, roda empat maupun alat berat.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2015, Samsat merupakan sistem administrasi satu atap yang menyelenggarakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk itu, Mamnun mengimbau kepada seluruh warga di wilayah Buton Selatan agar melakukan pembayaran pajak kendaraannya di kantor Samsat setempat.
“Setiap hari kami kerja. Ini sebagai upaya agar warga tertib administrasi dalam berkendara. Ayo jadi warga yang taat bayar pajak,” ujar mantan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi Universitas Halu Oleo itu.
Discussion about this post